BREAKING NEWS
Seputarbarito.com

Seputarbarito.com

  • Home
  • newspaper-variant Nasional
  • _newspaper-variant-outline Daerah
  • _handshake-outline Ekonomi
  • office-building-plus Pemerintahan
  • _Pemkab Barito Utara
  • _DPRD Barito Utara
  • account-cancel Hukrim
  • police-station TNI
  • police-station Polri
  • Home
  • Nasional
  • Pemkab Barito Utara
  • DPRD Barito Utara
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Budaya
  • Tokoh
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Newsletter
  • Beranda
  • DPRD Barito Utara

Bupati Barito Utara Paparkan Raperda RPJMD 2025–2029 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Barito Utara

Februari 22, 2026
0 menit baca
Print
thumbnail



MUARA TEWEH – Bupati Barito Utara H. Shalahuddin menyampaikan secara khusus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Utara Tahun 2025–2029 dalam Rapat Paripurna I Masa Sidang II Tahun 2026 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara, yang digelar di Gedung DPRD Barito Utara, Senin (23/2/2026).

Dalam pidatonya, Bupati menegaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode lima tahun yang menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan pembangunan daerah.

“RPJMD Kabupaten Barito Utara Tahun 2025–2029 merupakan tahap pertama dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Barito Utara Tahun 2025–2045,” ujar Bupati.

Ia menjelaskan bahwa setelah dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara periode 2025–2029 pada 10 Oktober 2025, maka dimulailah tahapan pembangunan jangka menengah daerah. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah berkewajiban menyusun dan menetapkan RPJMD paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah.

“Oleh karenanya, pada kesempatan ini Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Tahun 2025–2029 untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama DPRD,” tegas H Shalahuddin.

Bupati menjelaskan bahwa RPJMD merupakan penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah, lengkap dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk lima tahun ke depan.

Penjabaran visi dan misi tersebut, lanjutnya, berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2025 tentang RPJPD Kabupaten Barito Utara Tahun 2025–2045, yang memuat periodisasi pembangunan lima tahunan dimulai pada 2025–2029.

Selain itu, penyusunan RPJMD juga mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Barito Utara, memperhatikan RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025–2029 serta RPJMN Tahun 2025–2029, dan dokumen perencanaan lainnya.

Adapun dokumen RPJMD Kabupaten Barito Utara Tahun 2025–2029 terdiri dari lima bab, yaitu Bab I Pendahuluan, Bab II Gambaran Umum Daerah, Bab III Visi, Misi dan Program Prioritas Pembangunan Daerah, Bab IV Program Perangkat Daerah dan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Bab V Penutup.

Bupati berharap pembahasan Raperda RPJMD ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan dokumen perencanaan yang komprehensif, terarah, serta mampu menjawab tantangan pembangunan daerah ke depan.

“RPJMD ini menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Barito Utara yang terencana, terukur, dan berkelanjutan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Baca Juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
https://www.seputarbarito.com/2026/02/bupati-barito-utara-paparkan-raperda.html
Berita Terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Rekomendasi
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Website Profesional untuk UMKM & Bisnis Anda 🚀
Jasa Website • Legalitas Usaha • Media Online • Undangan Nikah Digital
Pesan Sekarang
Sponsored
Jasa Website Profesional untuk UMKM
Tinggalpesan.web.id membantu UMKM & bisnis tampil online dengan website rapi, cepat, dan terpercaya.
Pesan Sekarang
Terpopuler
  • Tutup Konsultasi Publik RKPD 2027, Wakil Bupati: Bangun Peradaban Dengan Data

  • Bahas Skala Prioritas Pembangunan dalam Musrenbang Kecamatan Gunung Timang

  • Sholat Tarawih Berjamaah di Masjid Agung Al-Hidayah, Bupati H. Shalahuddin Lepas Atribut Jabatan dan Bersujud dalam Kesetaraan sebagai Hamba Allah

  • Tarawih di Masjid Jami Abdurrahim, Bupati Shalahuddin Ajak Masyarakat Makmurkan Rumah Ibadah

  • Safari Ramadhan di Masjid Al Mutmainah Dermaga, Bupati Shalahuddin Ajak Umat Makmurkan Masjid

Pemkab Barito Utara
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Pemkab Murung Raya
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Advertisement
Sponsored
Jasa Pembuatan Website & Legalitas Usaha
Dapatkan layanan pembuatan website profesional, pasang iklan, dan legalitas usaha mulai IDR 150,000. Hadir online dengan mudah, cepat, dan terpercaya.
Pesan Sekarang
Logo
Seputarbarito.com adalah media online yang menyajikan berita seputar Barito Utara, Barito Selatan, Barito Timur, Murung Raya, serta informasi lokal Kalimantan dan nasional. Kami hadir untuk memberikan informasi yang aktual, berimbang, dan terpercaya kepada pembaca. Dengan mengedepankan prinsip jurnalisme yang independen, Seputarbarito.com berkomitmen menjadi media rujukan masyarakat dalam memperoleh berita yang relevan dan mencerahkan.
Ikuti Kami
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
© 2024 seputarbaritoutara.com from Faztamadigital.com