Pemkab Barito Utara Perketat Pengawasan Karhutla dan Kesiapan Sarpras Perkebunan Besar Swasta
0 menit baca
PALANGKARAYA – Pemerintah Kabupaten Barito Utara di bawah kepemimpinan Bupati H. Shalahuddin dan Wakil Bupati Felix Sonadie Y. Tingan terus memperkuat langkah strategis dalam menanggulangi ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), sekaligus memastikan kesiapan sarana dan prasarana perkebunan besar swasta dalam menghadapi potensi kebakaran.
Komitmen tersebut kembali ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Penanganan dan Pencegahan Karhutla pada Perkebunan Kelapa Sawit di Provinsi Kalimantan Tengah yang berlangsung di Palangkaraya, (4/9/2026).
Berdasarkan data Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara, terdapat 11 Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah Barito Utara. Dari jumlah tersebut, sebanyak sembilan perusahaan memiliki kebun aktif, satu perusahaan bergerak sebagai pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS), dan satu PBS bergerak di sektor perkebunan karet.
Secara keseluruhan, total luas izin usaha perkebunan (IUP) di Kabupaten Barito Utara mencapai 130.754,72 hektare, dengan lahan yang telah tertanami sekitar 34.199,67 hektare.
Pemkab Barito Utara menekankan bahwa keberadaan perusahaan perkebunan tidak hanya dituntut memberikan kontribusi terhadap produktivitas dan perekonomian daerah, tetapi juga harus memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mematuhi standar operasional prosedur (SOP) pencegahan dan penanggulangan Karhutla.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan dari dampak kabut asap serta kerusakan ekosistem akibat Karhutla, Pemkab Barito Utara juga telah menetapkan sejumlah kebijakan.
Salah satunya melalui Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/399/2026 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Barito Utara Tahun 2026.
Selain itu, Pemkab Barito Utara telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/1144/BPBD/VIII/2026 yang menginstruksikan seluruh perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, desa, UPT, hingga satuan pendidikan mulai dari TK, SD, SMP, SMA/SMK sederajat untuk melarang keras kegiatan pembakaran hutan dan lahan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat pencegahan Karhutla melalui sinergi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, serta seluruh pemangku kepentingan.
Pemkab Barito Utara juga mendorong seluruh PBS untuk meningkatkan kesiapsiagaan, memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pemadaman, serta memperketat pengawasan di areal perkebunan masing-masing.
Dengan pengawasan yang lebih ketat dan koordinasi lintas sektor yang semakin kuat, pemerintah berharap potensi Karhutla di wilayah Barito Utara dapat ditekan sehingga keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan keberlangsungan aktivitas perkebunan tetap terjaga.
https://www.seputarbarito.com/2026/09/pemkab-barito-utara-perketat-pengawasan.html