Ketua Dekranasda Barito Utara Terima Sertifikat Pencatatan Hak Cipta
0 menit baca
Muara Teweh - Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah Kabupaten Barito Utara, Hj. Maya Savitri Shalahuddin, menerima Sertifikat Pencatatan Hak Cipta dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Penyerahan sertifikat tersebut dilaksanakan dalam kegiatan Audiensi dan Penyerahan Sertifikat Pencatatan Hak Cipta yang bertempat di Rumah Jabatan Bupati Barito Utara, Selasa (3/2/2026).
Sertifikat Pencatatan Hak Cipta diserahkan secara langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Budi Haryono, S.H., M.Si.
Budi Haryono dalam sambutannya pencatatan hak cipta merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap karya intelektual.
Bupati Barito Utara yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, Drs. Muhlis. Dalam sambutan tersebut, Bupati Barito Utara menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai pilar penting pembangunan ekonomi kreatif dan UMKM di Kabupaten Barito Utara.
Sekda juga menyampaikan penyerahan sertifikat hak cipta dan desain industri batik ini merupakan bentuk pengakuan negara sekaligus perlindungan hukum terhadap kreativitas dan inovasi masyarakat daerah.
Dengan adanya sertifikat Hak Kekayaan Intelektual, diharapkan produk lokal memiliki kepastian hukum, nilai tambah, daya saing, serta mampu membuka peluang pasar dan investasi yang lebih luas, baik di tingkat nasional maupun internasional. Ia juga mengajak pemerintah daerah serta seluruh pemangku kepentingan untuk terus meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya kekayaan intelektual sebagai aset strategis dalam pembangunan daerah.
Sementara itu Ketua Dekranasda Kabupaten Barito Utara, Hj. Maya Savitri Shalahuddin, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah yang telah memfasilitasi pencatatan hak cipta dan desain industri batik daerah.
Ia menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual merupakan langkah strategis dalam mendukung pengembangan Produk Unggulan Daerah (PUD), khususnya batik khas Barito Utara, agar memiliki kepastian hukum, nilai tambah ekonomi, serta mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
Ketua Dekranasda juga menekankan pentingnya pembinaan, inovasi, promosi, serta perlindungan hak cipta bagi para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) dan industri kreatif daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Melalui pencatatan hak cipta ini, diharapkan karya-karya lokal Barito Utara semakin terlindungi secara hukum serta mampu meningkatkan daya saing produk kerajinan daerah, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Adapun hak cipta unggulan daerah yang dicatatkan merupakan ciptaan desain batik khas daerah Barito Utara, yang mengangkat kekayaan budaya, kearifan lokal, serta identitas daerah sebagai bagian dari upaya pelestarian dan pengembangan warisan budaya melalui produk kriya dan fesyen daerah.
Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum atas karya intelektual, khususnya di bidang kerajinan dan kreativitas daerah yang berada di bawah binaan Dekranasda Barito Utara.
Audiensi tersebut juga menjadi momentum sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum dalam mendorong kesadaran pentingnya kekayaan intelektual bagi pelaku usaha dan penggiat kreatif di Kabupaten Barito Utara.
https://www.seputarbarito.com/2026/02/ketua-dekranasda-barito-utara-terima.html