MUI Barito Utara Keluarkan Himbawan Kepada Juru Sembelih Hewan Kurban
0 menit baca
Muara Teweh- Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Barito Utara mengeluarkan surat Nomor : 020 /DP-K-MUI/V/2026 tanggal 1 Dzulhijjah 1447 H /18 Mei 2026 M himbauan menggunakan/menugaskan Juru Sembelih Halal (Juleha).
Isi himbawan disebutkan dalam menyembelih hewan kurban yang ditujukan kepada Satuan Organisasi Perangkat Daerah Barito Utara, Dinas/Instansi/Satuan Kerja se-Barito Utara, Dewan Pimpinan MUI Kecamatan se-Barito Utara, Pimpinan Ormas Islam se-Barito Utara Ta’mir Masjid/Mushalla/Langgar/Panitia Kurban, dan Masyarakat.
Ketua MUI Barito Utara, H.Rusmadi Darsani.Lc,Rabu (20/5/2026) mengatakan, dikeluarkannya himbauan ini menindaklanjuti pelatihan Juru Sembelih Halal (Juleha) yang dilaksanakan di Masjid Raya Shiratal Mustaqim Muara Teweh pada Hari Sabtu Tanggal 16 Mei 2026 yang lalu.
Menurutnya,Isi surat MUI Kabupaten Barito Utara menegaskan sehubungan dengan akan datangnya Hari Raya Kurban (’Idul Adha) 1447 H/2026 M mengimbau semua Panitia Kurban di Kabupaten Barito Utara yang akan menyembelih hewan kurban untuk menggunakan atau menugaskan Juru Sembelih Halal (Juleha) yang bersertifikat.
Hal ini krusial agar proses penyembelihan sah secara syariat Islam dan menghasilkan daging yang benar-benar halal serta higienis untuk didistribusikan kepada masyarakat, hal ini juga sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 tahun 2009 tentang standar sertifikasi penyembelihan halal.
Dikatakan MUI Barito Utara juga menjelaskan garis besar panduan dan himbauan bagi panitia kurban: pertama Standar Kompetensi Penyembelih Sesuai Syariat, Penyembelih harus beragama Islam, mumayyiz, dan menguasai tata cara penyembelihan secara syar'i. Teknis Pemotongan Penyembelih harus memastikan pemotongan tiga saluran utama terputus, yakni saluran pernafasan (hulqum), saluran makanan (mari'), dan 2 pembuluh darah (wadajain).
Kompetensi Resmi MUI menggalakkan pelatihan Juleha agar Takmir Masjid dan Panitia Kurban memiliki keahlian teknis dan pengetahuan standar kesehatan hewan. kedua Standar Kesejahteraan Hewan (Animal Welfare) Pastikan alat sembelih sangat tajam dan tidak menyiksa hewan.
Hewan harus dalam keadaan hidup saat disembelih dan tidak boleh disakiti atau dipotong bagian tubuhnya sebelum benar-benar mati.
Ketiga Protokol Kebersihan dan Lingkungan Mengacu pada Fatwa MUI terkait pelaksanaan ibadah kurban, panitia dihimbau keras untuk menjaga kebersihan lokasi. Darah, kotoran, dan limbah hewan kurban harus ditangani dengan baik agar tidak mencemari lingkungan atau memicu risiko penyakit.
Dilarang keras menaruh kaki atau anggota tubuh manusia di atas darah hewan karena berisiko membawa penyakit.
"Himbawan MUI juga di tembuskan kepada Bupati Barito Utara, Ketua DPRD, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara,"pungkasnya.
https://www.seputarbarito.com/2026/05/mui-barito-utara-keluarkan-himbawan.html